Siap-siap Makan di Restoran Dibatasi Hanya 1 Jam Saat Libur Nataru

Rabu, 17 November 2021 - 20:22 WIB
b) Dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);

c) Satu meja maksimal 2 (dua) orang;

d) Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;

e) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca juga: Libur Nataru, Mal Beroperasi 50 Persen dan Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk

3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!