Boleh Nggak Karyawan Tetap tapi Gaji Harian? Ini Penjelasan Kemnaker
Kamis, 18 November 2021 - 10:01 WIB
Seorang karyawati sedang melintas di kawasan perkantoran SCBD, di Jakarta. FOTO/SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Umumnya karyawan tetap mendapatkan gaji yang dibayarkan secara bulanan. Namun, tidak dipungkiri masih ada karyawan tetap yang digaji harian. Lantas, apakah diperbolehkan?
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, upah dapat ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.
Baca Juga: Ramai Tuntutan Kenaikan Upah 2022, Ini Komitmen Ridwan Kamil untuk Buruh
"Pembayaran upah secara harian baik per jam, harian, atau bulanan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum," tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kamis (18/11/2021).
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, upah dapat ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.
Baca Juga: Ramai Tuntutan Kenaikan Upah 2022, Ini Komitmen Ridwan Kamil untuk Buruh
"Pembayaran upah secara harian baik per jam, harian, atau bulanan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum," tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kamis (18/11/2021).
Lihat Juga :