Boleh Nggak Karyawan Tetap tapi Gaji Harian? Ini Penjelasan Kemnaker
Kamis, 18 November 2021 - 10:01 WIB
Adapun upah berdasarkan satuan waktu dapat ditetapkan secara per jam, harian, ataupun bulanan dengan perhitungan tertentu. Dalam hal upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut:
Baca Juga: Menaker Sebut Upah Buruh di Indonesia sudah Sangat Tinggi
1. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau
2. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).
Baca Juga: Menaker Sebut Upah Buruh di Indonesia sudah Sangat Tinggi
1. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau
2. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).
(nng)
Lihat Juga :