Pengusaha Keberatan PPKM Level 3 Diterapkan Serentak pas Libur Nataru

Jum'at, 19 November 2021 - 13:58 WIB
PPKM level 3 diterapkan 24 Desember-1 Januari 2022. FOTO/Shutterstock Photo
JAKARTA - Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 membuat pengusaha bingung. Adapun larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tujuannya untuk memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) Handaka Santosa mengatakan, dengan adanya kebijakan ini para pengusaha memerlukan persiapan mulai dari karyawan hingga barang jualan.

"Ini membuat bingung para pengusaha karena mereka memerlukan persiapan, bagaimana bisa mempersiapkan karyawannya, barangnya, dan lain-lain," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Jumat (19/11/2021).





Menurut dia, kebijakan ini kontradiksi karena di saat vaksinasi telah berjalan dengan sangat baik, kemudian pemerintah menetapkan PPKM level 3 begitu saja di seluruh Indonesia.

"Kami mengapresiasi upaya pemerintah dalam program vaksinasi yang sudah sangat tinggi. Tentunya tinggal kedisiplinan dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Tapi mengatur level 3 dengan menetapkan begitu saja, saya rasa perlu dipikirkan lebih lanjut," tuturnya.

Handaka melanjutkan, selama pandemi Covid-19, industri ritel menjadi salah satu industri yang paling terdampak karena turunnya daya beli masyarakat. Padahal industri ritel bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi masyarakat.



"Kami bersyukur saat ini sudah mulai normal dan recovery, tetapi kami mulai deg-degan karena akan diberlakukan level 3 lagi secara serentak," tuturnya.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More