Pengusaha Keberatan PPKM Level 3 Diterapkan Serentak pas Libur Nataru

Jum'at, 19 November 2021 - 13:58 WIB
PPKM level 3 diterapkan 24 Desember-1 Januari 2022. FOTO/Shutterstock Photo
JAKARTA - Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 membuat pengusaha bingung. Adapun larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tujuannya untuk memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) Handaka Santosa mengatakan, dengan adanya kebijakan ini para pengusaha memerlukan persiapan mulai dari karyawan hingga barang jualan.



"Ini membuat bingung para pengusaha karena mereka memerlukan persiapan, bagaimana bisa mempersiapkan karyawannya, barangnya, dan lain-lain," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: PPKM Level 3 Libur Nataru, Begini Rincian Syarat Pelaku Perjalanannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!