Pengusaha Keberatan PPKM Level 3 Diterapkan Serentak pas Libur Nataru

Jum'at, 19 November 2021 - 13:58 WIB
Menurut dia, kebijakan ini kontradiksi karena di saat vaksinasi telah berjalan dengan sangat baik, kemudian pemerintah menetapkan PPKM level 3 begitu saja di seluruh Indonesia.

"Kami mengapresiasi upaya pemerintah dalam program vaksinasi yang sudah sangat tinggi. Tentunya tinggal kedisiplinan dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Tapi mengatur level 3 dengan menetapkan begitu saja, saya rasa perlu dipikirkan lebih lanjut," tuturnya.

Handaka melanjutkan, selama pandemi Covid-19, industri ritel menjadi salah satu industri yang paling terdampak karena turunnya daya beli masyarakat. Padahal industri ritel bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Resmi, PPKM Level 3 Libur Nataru Berlaku 24 Desember-1 Januari 2022

"Kami bersyukur saat ini sudah mulai normal dan recovery, tetapi kami mulai deg-degan karena akan diberlakukan level 3 lagi secara serentak," tuturnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!