Daftar Terbaru UMP 2022: Jakarta Rp4,45 Jutaan, Jogja Rp1,84 Jutaan

Senin, 22 November 2021 - 11:43 WIB
Besaran kenaikan UMP 2022 ditetapkan hanya sebesar 1,09% Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. FOTO/Shutterstock
JAKARTA - Daftar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Jakarta hingga Yogyakarta. Besaran kenaikan UMP 2022 yang ditetapkan hanya 1,09%. Namun demikian, masing-masing kepala daerah juga yang menentukan kenaikan UMP 2022.

Baca Juga: Tolak UMP Jawa Timur 2022, Buruh Siap Gelar Demo Besar-besaran



Penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia. Adapun UMP DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp4.453.935,536.

Pemerintah pusat sendiri menyatakan kenaikan UMP rata-rata nasional adalah sebesar 1,09%. Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!