27 Provinsi Tetapkan UMP: Upah di Wilayah Anies Paling Besar dan Ganjar Terkecil
Senin, 22 November 2021 - 16:47 WIB
Dari 27 provinsi yang sudah menetapkan UMP, Jakarta tercatat paling besar dan terkecil Jateng. Foto/Dok
JAKARTA - Sebanyak 27 provinsi sudah menetapkan upah minimum provinsi ( UMP ) tahun 2022. Sementara tujuh provinsi lagi belum menetapkan.
Baca juga: Bekasi Usulkan UMK 2022 Naik Rp33 Ribu
Pemerintah memastikan penetapan upah minimum dihitung berdasarkan aturan baru turunan UU Cipta Kerja, tepatnya PP No. 36 Tahun 2021. Dalam aturan itu upah minimum hanya ditentukan berdasarkan wilayah, yaitu upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten atau kota (UMP/UMK).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor alias UMS. Alhasil, tahun ini tak ada lagi penetapan UMS terbaru.
"UMS yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi. Dengan demikian, UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha," kata Menaker Ida di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Dari 27 provinsi yang sudah menetapkan UMP, DKI Jakarta memberikan UMP paling besar, yaitu Rp4.452.724. Sementara Jawa Tengah menetapkan UMP paling kecil, Rp1.813.011.
Baca juga: Intip Potret Indahnya Hotel Karantina Miss World 2021 di Puerto Riko
Berikut daftar provinsi yang sudah menetapkan UMP tahun 2022:
1. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp2.522.609
2. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp2.512.539
3. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp3.144.446
Baca juga: Bekasi Usulkan UMK 2022 Naik Rp33 Ribu
Pemerintah memastikan penetapan upah minimum dihitung berdasarkan aturan baru turunan UU Cipta Kerja, tepatnya PP No. 36 Tahun 2021. Dalam aturan itu upah minimum hanya ditentukan berdasarkan wilayah, yaitu upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten atau kota (UMP/UMK).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor alias UMS. Alhasil, tahun ini tak ada lagi penetapan UMS terbaru.
"UMS yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi. Dengan demikian, UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha," kata Menaker Ida di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Dari 27 provinsi yang sudah menetapkan UMP, DKI Jakarta memberikan UMP paling besar, yaitu Rp4.452.724. Sementara Jawa Tengah menetapkan UMP paling kecil, Rp1.813.011.
Baca juga: Intip Potret Indahnya Hotel Karantina Miss World 2021 di Puerto Riko
Berikut daftar provinsi yang sudah menetapkan UMP tahun 2022:
1. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp2.522.609
2. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp2.512.539
3. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp3.144.446
Lihat Juga :