Brasil Stop Penyelidikan Anti-dumping Ekspor Baja CRSS Indonesia
Selasa, 23 November 2021 - 09:38 WIB
Brasil menghentikan penyelidikan anti-dumping atas impor cold rolled stainless steel (CRSS) asal Indonesia. Foto/Ilustrasi/Dok. SINDOnews
JAKARTA - The Undersecretary of Commercial Defense and Public Interest (SDCOM) Brasil menghentikan penyelidikan anti-dumping atas impor cold rolled stainless steel (CRSS), yang salah satunya berasal dari Indonesia. Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pun menyambut baik perkembangan ini.
"Kami menyambut baik keputusan SDCOM menghentikan anti-dumping CRSS asal Indonesia. Sebagai otoritas penyelidik, SDCOM telah mengambil keputusan yang tepat. Jika ada keraguan terkait kerugian industri domestik, maka otoritas harus segera menghentikan penyelidikan trade remedy, termasuk dumping," ungkap Mendag Lutfi di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Rahasia Industri Baja Tumbuh Melejit di Tengah Kondisi Sulit
Penyelidikan tersebut dihentikan karena kesimpulan SDCOM menyatakan data kerugian yang diserahkan industri domestik tidak terbukti dan mengandung banyak kesalahan. Penyelidikan anti-dumping CRSS oleh Brasil diketahui telah berjalan selama delapan bulan, sejak 24 Februari 2021 hingga resmi diterminasi. "Hal ini merupakan kabar baik bagi industri baja tahan karat Indonesia di penghujung 2021," tegas Mendag.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, untuk mengenakan bea masuk anti-dumping, sebuah penyelidikan dumping harus mampu memenuhi tiga unsur sebagaimana ditetapkan dalam WTO Anti-Dumping Agreement.
Tiga unsur tersebut yaitu adanya impor dumping, keadaan kerugian industri domestik, dan hubungan kausalitas antara keduanya. Jika salah satu dari ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi, maka pengenaan bea masuk anti-dumping tidak dibenarkan. "Dalam hal ini, unsur kerugian industri CRSS Brasil diragukan kebenarannya. Sehingga, hubungan kausalitas tidak dapat dibangun dan penyelidikan tidak layak dilanjutkan," jelas Wisnu.
"Kami menyambut baik keputusan SDCOM menghentikan anti-dumping CRSS asal Indonesia. Sebagai otoritas penyelidik, SDCOM telah mengambil keputusan yang tepat. Jika ada keraguan terkait kerugian industri domestik, maka otoritas harus segera menghentikan penyelidikan trade remedy, termasuk dumping," ungkap Mendag Lutfi di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Rahasia Industri Baja Tumbuh Melejit di Tengah Kondisi Sulit
Penyelidikan tersebut dihentikan karena kesimpulan SDCOM menyatakan data kerugian yang diserahkan industri domestik tidak terbukti dan mengandung banyak kesalahan. Penyelidikan anti-dumping CRSS oleh Brasil diketahui telah berjalan selama delapan bulan, sejak 24 Februari 2021 hingga resmi diterminasi. "Hal ini merupakan kabar baik bagi industri baja tahan karat Indonesia di penghujung 2021," tegas Mendag.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, untuk mengenakan bea masuk anti-dumping, sebuah penyelidikan dumping harus mampu memenuhi tiga unsur sebagaimana ditetapkan dalam WTO Anti-Dumping Agreement.
Tiga unsur tersebut yaitu adanya impor dumping, keadaan kerugian industri domestik, dan hubungan kausalitas antara keduanya. Jika salah satu dari ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi, maka pengenaan bea masuk anti-dumping tidak dibenarkan. "Dalam hal ini, unsur kerugian industri CRSS Brasil diragukan kebenarannya. Sehingga, hubungan kausalitas tidak dapat dibangun dan penyelidikan tidak layak dilanjutkan," jelas Wisnu.
Lihat Juga :