Kemenparekraf Gelontorkan Bantuan Rp1,8 juta per Pelaku Usaha Pariwisata

Selasa, 23 November 2021 - 13:37 WIB
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo. Foto/Ist
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf ) memberi bantuan kepada para pelaku industri pariwisata di masa pandemi berupa dana sebesar Rp1,8 juta per pelaku usaha. Bantuan tersebut merupakan bagian dari program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP).

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo dalam wawancara di iNews Siang, Selasa (23/11/2021). Fadjar menyebut, sedikitnya ada enam jenis usaha yang nantinya akan dibantu. "Yaitu spa, agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, homestay, dan jasa akomodasi lainnya," ungkapnya.





Fadjar mengatakan, bantuan itu nantinya akan disebar di 38 Kabupaten Kota yang ada di 11 provinsi di seluruh Indonesia. Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000 per bulan dan diberikan langsung untuk tiga bulan.

"Bantuan ini bisa digunakan untuk keberlangsungan usaha mendukung operasional usaha, seperti telepon, internet, kesehatan, kebutuhan fasilitas, dapur, rapid antigen, konsumsi perjalanan wisata, alat tulis kantor, dan lain sebagainya," katanya.

Fadjar pun mengajak para pelaku usaha memanfaatkan bantuan ini dengan melakukan pendaftaran melalui situs BPUP Kemenparekraf yakni bpup.kemenparekraf.go.id. Dia mengingatkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha.



Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan bagi pelaku usaha pariwisata untuk dapat berpartisipasi dalam program BPUP 2021:

1. NIB (bisa dicek di laman pendaftaran).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More