Kemenparekraf Gelontorkan Bantuan Rp1,8 juta per Pelaku Usaha Pariwisata

Selasa, 23 November 2021 - 13:37 WIB
Baca Juga: Wamenparekraf Angela Berharap Wisata Kebugaran Bisa Bangkitkan Pariwisata Tanah Air

Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan bagi pelaku usaha pariwisata untuk dapat berpartisipasi dalam program BPUP 2021:

1. NIB (bisa dicek di laman pendaftaran).

2. KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan).

3. NPWP atas nama badan usaha.

4. SPT tahunan (satu tahun terakhir).

5. Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!