Direktur Keuangan Pupuk Indonesia Undur Diri, Ini Alasannya
Kamis, 25 November 2021 - 12:12 WIB
JAKARTA - Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia (Persero) Listiarini Dewajanti resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar tersebut resmi disampaikan manajemen perseroan.
Senior Vice President Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menyebut, pengunduran diri Listiarini berdasarkan surat yang diajukan kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham pada 11 Oktober 2021 lalu.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa alasan pengunduran diri Listiarini Dewajanti karena ingin mengabdi kepada masyarakat melalui jalur sosial politik.
"Jelas disampaikan bahwa alasan pengunduran diri Ibu Listiarini Dewajanti adalah karena yang bersangkutan ingin berkontribusi kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanian, melalui jalur sosial politik," ungkap saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (25/11/2021).
Menurut Wijaya, langkah Listiarini sesuai dengan butir kelima Surat Keputusan (SK) BUMN dan Peraturan Menteri BUMN PER-11/MBU/07/2021 tanggal 30 Juli 2021, di mana disebutkan persyaratan formal seorang Direktur BUMN adalah bukan pengurus Partai Politik atau calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Sebagaimana isi surat tersebut, beliau menyampaikan pengunduran diri secara sukarela atas dasar kepatuhan terhadap SK dan Peraturan Menteri tersebut," tuturnya.
Senior Vice President Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menyebut, pengunduran diri Listiarini berdasarkan surat yang diajukan kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham pada 11 Oktober 2021 lalu.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa alasan pengunduran diri Listiarini Dewajanti karena ingin mengabdi kepada masyarakat melalui jalur sosial politik.
"Jelas disampaikan bahwa alasan pengunduran diri Ibu Listiarini Dewajanti adalah karena yang bersangkutan ingin berkontribusi kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanian, melalui jalur sosial politik," ungkap saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (25/11/2021).
Menurut Wijaya, langkah Listiarini sesuai dengan butir kelima Surat Keputusan (SK) BUMN dan Peraturan Menteri BUMN PER-11/MBU/07/2021 tanggal 30 Juli 2021, di mana disebutkan persyaratan formal seorang Direktur BUMN adalah bukan pengurus Partai Politik atau calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Sebagaimana isi surat tersebut, beliau menyampaikan pengunduran diri secara sukarela atas dasar kepatuhan terhadap SK dan Peraturan Menteri tersebut," tuturnya.
(ind)
tulis komentar anda