Pedistribusian Makin Luas, E-Meterai Peruri Bisa Dibeli Lewat Platform Ini
Kamis, 25 November 2021 - 17:20 WIB
JAKARTA - Seiring dengan berkembangnya ekonomi digital dan teknologi informatika yang kian pesat, PT. Digital Prima Sejahtera (Digiprimatera) secara resmi melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT. Peruri Digital Security (PDS) untuk pendistribusian meterai elektronik ( e-meterai ).
Kerja sama ini sesuai dengan diresmikannya penggunaan meterai elektronik oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pada tanggal 1 Oktober 2021 dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu.
Berjalinnya kerjasama e-meterai ini merupakan wujud komitmen dan integritas Digiprimatera sebagai penyedia layanan transformasi digital, untuk meningkatkan keamanan transaksi elektronik dan layanan keamanan digital lainnya. Komitmen ini tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Digiprimatera dengan PDS yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Digiprimatera, Adios Purnama dan Direktur Utama PDS, Tetty Herawati Siregar pada Selasa, 23 November 2021.
Diketahui, Digiprimatera merupakan perusahaan yang telah berpengalaman selama lebih dari 12 tahun dengan tenaga ahli bersertifikasi, membantu organisasi pelanggan mempercepat & memperluas jangkauan bisnis dengan layanan transformasi digital didukung dengan penerapan teknologi berbasis big data, artificial intelligent (AI), smart document workflow dan system keamanan siber terbaik di bidangnya secara powerful & aman.
“Pandemi Covid-19 mendorong percepatan penggunaan teknologi digital, khususnya pada pendistribusian dokumen elektronik sehingga banyak transaksi yang juga beralih pada platform digital," kata Adios Purnama dalam keterangan persnya, Kamis (25/11/2021).
Dalam hal ini lanjut Adios, Digiprimatera merupakan perusahaan yang telah berpengalaman menyediakan layanan digital transformation sehingga kerja sama ini merupakan bukti nyata perusahannya dalam mendukung digitalisasi pada berbagai sektor khususnya dalam transformasi dokumen.
"Nota kesepahaman ini juga merupakan salah satu bagian implementasi dari ISO 27001:2013 tentang penyediaan layanan e-commerce, platform digital dan aplikasi lainnya," tegas Adios.
Sementara Dirut PDS, Tetty Herawati Siregar mengatakan, nantinya Direktorat Jenderal Pajak Bersama Perum Peruri melalui PT. Peruri Digital Security (PDS) akan melakukan pendistribusian, edukasi, dan penyampaian informasi kepada masyarakat dalam penggunaan e- meterai ini.
Kerja sama ini sesuai dengan diresmikannya penggunaan meterai elektronik oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pada tanggal 1 Oktober 2021 dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu.
Berjalinnya kerjasama e-meterai ini merupakan wujud komitmen dan integritas Digiprimatera sebagai penyedia layanan transformasi digital, untuk meningkatkan keamanan transaksi elektronik dan layanan keamanan digital lainnya. Komitmen ini tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Digiprimatera dengan PDS yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Digiprimatera, Adios Purnama dan Direktur Utama PDS, Tetty Herawati Siregar pada Selasa, 23 November 2021.
Diketahui, Digiprimatera merupakan perusahaan yang telah berpengalaman selama lebih dari 12 tahun dengan tenaga ahli bersertifikasi, membantu organisasi pelanggan mempercepat & memperluas jangkauan bisnis dengan layanan transformasi digital didukung dengan penerapan teknologi berbasis big data, artificial intelligent (AI), smart document workflow dan system keamanan siber terbaik di bidangnya secara powerful & aman.
“Pandemi Covid-19 mendorong percepatan penggunaan teknologi digital, khususnya pada pendistribusian dokumen elektronik sehingga banyak transaksi yang juga beralih pada platform digital," kata Adios Purnama dalam keterangan persnya, Kamis (25/11/2021).
Dalam hal ini lanjut Adios, Digiprimatera merupakan perusahaan yang telah berpengalaman menyediakan layanan digital transformation sehingga kerja sama ini merupakan bukti nyata perusahannya dalam mendukung digitalisasi pada berbagai sektor khususnya dalam transformasi dokumen.
"Nota kesepahaman ini juga merupakan salah satu bagian implementasi dari ISO 27001:2013 tentang penyediaan layanan e-commerce, platform digital dan aplikasi lainnya," tegas Adios.
Sementara Dirut PDS, Tetty Herawati Siregar mengatakan, nantinya Direktorat Jenderal Pajak Bersama Perum Peruri melalui PT. Peruri Digital Security (PDS) akan melakukan pendistribusian, edukasi, dan penyampaian informasi kepada masyarakat dalam penggunaan e- meterai ini.
Lihat Juga :
tulis komentar anda