Kemenkeu Bahas Cukai Miras: Makin Memabukkan Makin Besar Cukainya?
Jum'at, 26 November 2021 - 00:02 WIB
"Pemerintah akan segera mengumumkan,” imbuhnya.
Menurut Syarif, saat ini, telah terjadi penyesuaian tarif cukai MMEA terhadap golongan A di tahun 2019, baik dalam negeri maupun impor. Sejak diterbitkannya PMK No. 158/PMK.010/2018 lalu, belum ada lagi penyesuaian terhadap tarif cukai MMEA.
Dalam PMK itu ditetapkan besaran cukai miras golongan A, B, dan C. Untuk golongan A, baik impor maupun produk lokal dikenakan cukai sebesar Rp15 ribu per liter. Untuk golongan B Rp33 ribu per liter (dalam negeri) dan Rp44 ribu (impor). Sedangkan golongan C sebesar Rp80 ribu per liter (lokal) dan Rp139 ribu per liter (impor).
Hingga dengan saat ini, proyeksi penerimaan negara di bidang cukai pada akhir 2021 diproyeksikan dapat memenuhi target yang diamanatkan pada 2021. Penerimaan cukai sendiri telah mencapai Rp128,3 triliun di kuartal III-2021 atau tumbuh 15,1% dari penerimaan tahun lalu sebesar Rp111,5 triliun.
"Kinerja itu dipengaruhi oleh kebijakan di bidang cukai (penyesuaian tarif) dan efektifitas pengawasan melalui program gempur rokok ilegal," imbuhnya.
Untuk melakukan optimalisasi penerimaan negara melalui cukai, pemerintah telah memiliki Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU ini, nantinya proses persetujuan ekstensifikasi cukai bisa menjadi lebih sederhana, dengan cukup disampaikan ke DPR dan dibahas serta disetujui dalam RUU APBN.
Menurut Syarif, saat ini, telah terjadi penyesuaian tarif cukai MMEA terhadap golongan A di tahun 2019, baik dalam negeri maupun impor. Sejak diterbitkannya PMK No. 158/PMK.010/2018 lalu, belum ada lagi penyesuaian terhadap tarif cukai MMEA.
Dalam PMK itu ditetapkan besaran cukai miras golongan A, B, dan C. Untuk golongan A, baik impor maupun produk lokal dikenakan cukai sebesar Rp15 ribu per liter. Untuk golongan B Rp33 ribu per liter (dalam negeri) dan Rp44 ribu (impor). Sedangkan golongan C sebesar Rp80 ribu per liter (lokal) dan Rp139 ribu per liter (impor).
Hingga dengan saat ini, proyeksi penerimaan negara di bidang cukai pada akhir 2021 diproyeksikan dapat memenuhi target yang diamanatkan pada 2021. Penerimaan cukai sendiri telah mencapai Rp128,3 triliun di kuartal III-2021 atau tumbuh 15,1% dari penerimaan tahun lalu sebesar Rp111,5 triliun.
"Kinerja itu dipengaruhi oleh kebijakan di bidang cukai (penyesuaian tarif) dan efektifitas pengawasan melalui program gempur rokok ilegal," imbuhnya.
Untuk melakukan optimalisasi penerimaan negara melalui cukai, pemerintah telah memiliki Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU ini, nantinya proses persetujuan ekstensifikasi cukai bisa menjadi lebih sederhana, dengan cukup disampaikan ke DPR dan dibahas serta disetujui dalam RUU APBN.
Lihat Juga :