MNC Sekuritas Beberkan 3 Kriteria Saham Syariah, Siap Fasilitasi Investasi dengan MotionTrade
Jum'at, 26 November 2021 - 18:08 WIB
JAKARTA - MNC Sekuritas merupakan unit bisnis dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) dan perusahaan sekuritas terbaik yang memiliki reputasi serta mendapat beragam penghargaan. Sejalan dengan hal tersebut, MNC Sekuritas memfasilitasi investasi saham , termasuk di antaranya yang berbasis syariah.
Sebagai negara yang didominasi oleh penduduk muslim, potensi pengembangan saham syariah sangat besar di Indonesia. Saham syariah sendiri merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Berikut ini adalah 3 kriteria sebuah saham disebut sebagai saham syariah.
1. Berdasarkan Rasio Keuangan
Sebuah emiten syariah harus mampu memenuhi rasio keuangan sesuai dengan syariah. Agar dapat memenuhi syarat rasio keuangan, maka total utang berbasis bunga sebaiknya tidak lebih dari 45% dari total aset.
Selain itu, jumlah total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya sebaiknya tidak lebih dari 10% dari total pendapatan usaha (revenue).
2. Berdasarkan Kegiatan Usaha
Suatu emiten dapat dikatakan sebagai emiten dengan efek syariah jika kegiatan usahanya tidak melanggar prinsip syariah. Selain itu, emiten tersebut juga tidak boleh mengandung unsur jasa keuangan riba seperti bank maupun pembiayaan berbasis bunga.
Sebagai negara yang didominasi oleh penduduk muslim, potensi pengembangan saham syariah sangat besar di Indonesia. Saham syariah sendiri merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Berikut ini adalah 3 kriteria sebuah saham disebut sebagai saham syariah.
1. Berdasarkan Rasio Keuangan
Sebuah emiten syariah harus mampu memenuhi rasio keuangan sesuai dengan syariah. Agar dapat memenuhi syarat rasio keuangan, maka total utang berbasis bunga sebaiknya tidak lebih dari 45% dari total aset.
Selain itu, jumlah total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya sebaiknya tidak lebih dari 10% dari total pendapatan usaha (revenue).
2. Berdasarkan Kegiatan Usaha
Suatu emiten dapat dikatakan sebagai emiten dengan efek syariah jika kegiatan usahanya tidak melanggar prinsip syariah. Selain itu, emiten tersebut juga tidak boleh mengandung unsur jasa keuangan riba seperti bank maupun pembiayaan berbasis bunga.
Lihat Juga :
tulis komentar anda