OJK Perkuat Sinergi Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
Jum'at, 26 November 2021 - 18:33 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam Dialog Interaktif “Sinergi Untuk Membangun Optimisme Baru Guna Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional”, Jumat, (26/11/2021).
Dialog digelar OJK, bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koperasi dan UKM, Kamar Dagang Indonesia, dan Industri Perbankan. Hadir juga sebagai pembicara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa.
Heru Kristiyana mengatakan penguatan sinergi Pemerintah, Lembaga Otoritas Lain, Pelaku Usaha, dan Industri Jasa Keuangan dibutuhkan untuk mengoptimalkan berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan masing-masing lembaga.
Menurutnya, percepatan pemulihan ekonomi nasional juga sulit diwujudkan apabila sektor jasa keuangan khususnya perbankan tidak dalam kondisi yang stabil, kuat, tidak memiliki daya saing untuk berkembang, serta tidak dapat memanfaatkan peluang atau kebijakan yang telah dirumuskan.
“OJK akan terus mendorong dengan berbagai inisiatif dan fokus pengawasan bersama-sama industri jasa keuangan khususnya industri perbankan dengan tetap memperhatikan aspek manajemen risiko dan kehati-hatian. Inovasi produk dan layanan perbankan diharapkan akan tercermin pada rencana bisnis yang akan disampaikan perbankan,” katanya.
Selama periode 2017 s.d. 2021, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan guna merespon berbagai problematika/peristiwa yang terjadi terutama Pandemi Covid-19.
Berbagai kebijakan OJK itu antara lain
- POJK Perlakuan Khusus Bagi Daerah Bencana (POJK NOMOR 45/POJK.03/2017)
- Paket Kebijakan Agustus 2018 untuk mendorong ekspor Nasional
Dialog digelar OJK, bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koperasi dan UKM, Kamar Dagang Indonesia, dan Industri Perbankan. Hadir juga sebagai pembicara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa.
Heru Kristiyana mengatakan penguatan sinergi Pemerintah, Lembaga Otoritas Lain, Pelaku Usaha, dan Industri Jasa Keuangan dibutuhkan untuk mengoptimalkan berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan masing-masing lembaga.
Menurutnya, percepatan pemulihan ekonomi nasional juga sulit diwujudkan apabila sektor jasa keuangan khususnya perbankan tidak dalam kondisi yang stabil, kuat, tidak memiliki daya saing untuk berkembang, serta tidak dapat memanfaatkan peluang atau kebijakan yang telah dirumuskan.
“OJK akan terus mendorong dengan berbagai inisiatif dan fokus pengawasan bersama-sama industri jasa keuangan khususnya industri perbankan dengan tetap memperhatikan aspek manajemen risiko dan kehati-hatian. Inovasi produk dan layanan perbankan diharapkan akan tercermin pada rencana bisnis yang akan disampaikan perbankan,” katanya.
Selama periode 2017 s.d. 2021, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan guna merespon berbagai problematika/peristiwa yang terjadi terutama Pandemi Covid-19.
Berbagai kebijakan OJK itu antara lain
- POJK Perlakuan Khusus Bagi Daerah Bencana (POJK NOMOR 45/POJK.03/2017)
- Paket Kebijakan Agustus 2018 untuk mendorong ekspor Nasional
tulis komentar anda