OJK Perkuat Sinergi Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
Jum'at, 26 November 2021 - 18:33 WIB
Berbagai kebijakan OJK itu antara lain
- POJK Perlakuan Khusus Bagi Daerah Bencana (POJK NOMOR 45/POJK.03/2017)
- Paket Kebijakan Agustus 2018 untuk mendorong ekspor Nasional
- POJK Layanan Perbankan Digital (POJK Nomor 12/POJK.03/2018)
- POJK No.41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum
- POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum
- POJK No. 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 yang diamandemen dua kali terakhir menjadi POJK No. 17/2021.
- POJK Perlakuan Khusus Bagi Daerah Bencana (POJK NOMOR 45/POJK.03/2017)
- Paket Kebijakan Agustus 2018 untuk mendorong ekspor Nasional
- POJK Layanan Perbankan Digital (POJK Nomor 12/POJK.03/2018)
- POJK No.41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum
- POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum
- POJK No. 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 yang diamandemen dua kali terakhir menjadi POJK No. 17/2021.
Lihat Juga :