Pengusaha Berharap Polemik UU Cipta Kerja Bisa Selesai Tahun Depan
Senin, 29 November 2021 - 15:30 WIB
Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta berharap revisi UU Cipta Kerja bia selesai hanya dalam kurun waktu satu tahun sehingga tidak akan mempengaruhi iklim investasi. Foto/Dok
JAKARTA - Pengusaha menilai keputusan Makamah Konstitusi (MK) yang meminta merevisi UU Cipta Kerja tidak akan mempengaruhi iklim investasi . Meski begitu Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta mengantisipasi, pelayanan bisa tersendat akibat turunan UU Cipta Kerja belum bisa terbit.
"Keputusan MK tidak begitu berpengaruh terhadap iklim usaha dan investasi karena putusan tersebut mengamanatkan UU Cipta Kerja tetap berlaku termasuk aturan turunannya," kata Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dalam live IDX Channel di Jakarta (29/11/2021).
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Kendati tidak berpengaruh, aturan turunan yang belum terbit bisa saja menghambat. Karena MK tidak mengizinkan adanya penerbitan sebelum UU Cipta Kerja yang inkonstitusional itu diperbaiki. Untuk itu dia meminta pemerintah dan DPR mencari solusinya.
"Keputusan MK tidak begitu berpengaruh terhadap iklim usaha dan investasi karena putusan tersebut mengamanatkan UU Cipta Kerja tetap berlaku termasuk aturan turunannya," kata Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dalam live IDX Channel di Jakarta (29/11/2021).
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Kendati tidak berpengaruh, aturan turunan yang belum terbit bisa saja menghambat. Karena MK tidak mengizinkan adanya penerbitan sebelum UU Cipta Kerja yang inkonstitusional itu diperbaiki. Untuk itu dia meminta pemerintah dan DPR mencari solusinya.
Lihat Juga :