Pengusaha Berharap Polemik UU Cipta Kerja Bisa Selesai Tahun Depan
Senin, 29 November 2021 - 15:30 WIB
"Kami berharap aturan turunan yang belum sempat terbit, namun sangat strategis bagi dunia usaha akan dapat dicarikan solusinya atau disiasati sehingga tidak menghambat pelayanan kepada dunia usaha dan investasi sebagaimana tujuan UU Cipta Kerja," tutur Sarman.
Baca Juga: MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Jokowi Tenangkan Investor
Adapun MK pada Kamis (26/11/2021), telah memutuskan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) bila tidak diperbaiki dalam dua tahun. "Kalau bisa lebih cepat harapan kami pertengahan tahun depan sudah rampung," ujarnya
Sampai saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut mengatur secara teknis kemudahan berusaha, perpajakan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, dan lain-lain.
Baca Juga: MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Jokowi Tenangkan Investor
Adapun MK pada Kamis (26/11/2021), telah memutuskan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) bila tidak diperbaiki dalam dua tahun. "Kalau bisa lebih cepat harapan kami pertengahan tahun depan sudah rampung," ujarnya
Sampai saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut mengatur secara teknis kemudahan berusaha, perpajakan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, dan lain-lain.
(akr)
Lihat Juga :