Catat! 4 Ruas Tol Ini Terapkan Sistem Ganjil-Genap Saat Libur Nataru
Rabu, 01 Desember 2021 - 16:01 WIB
Kemenhub akan menerapkan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas tol pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) akan menerapkan sistem ganjil-genap di 4 tol ruas tol pada musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sistem ganjil-genap ini tepatnya akan diberlakukan mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, penerapan ganjil-genap ini dilakukan untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19 dan mobilitas masyarakat selama musim libur Nataru.
Baca Juga: Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Lokasi Wisata saat PPKM Level 3 Nataru
"Adapun Sistem ganjil-genap yang direncanakan akan diterapkan di 4 tol ruas tol, yakni Tangerang-Merak; ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong; ruas tol Cikampek-Palimanan-Kanci; ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi," papar Menhub dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021).
Menhub kembali menjelaskan bahwa upaya pembatasan ini bercermin pada kejadian tahun 2020 lalu dimana terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang eksponensial akibat melonjaknya aktivitas masyarakat. "Kita melihat terjadi euforia aktivitas masyarakat sehingga mengakibatkan peningkatan angka terkonfirmasi positif yang cukup signifikan," tandasnya.
Untuk pengaturan kendaraan di jalan tol, lanjut Budi, selain skema ganjil-genap, Kemenhub juga akan memberlakukan buka tutup rest area, oneway, contra flow, serta melaksanakan random sampling di rest area atau tempat-tempat yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, penerapan ganjil-genap ini dilakukan untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19 dan mobilitas masyarakat selama musim libur Nataru.
Baca Juga: Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Lokasi Wisata saat PPKM Level 3 Nataru
"Adapun Sistem ganjil-genap yang direncanakan akan diterapkan di 4 tol ruas tol, yakni Tangerang-Merak; ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong; ruas tol Cikampek-Palimanan-Kanci; ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi," papar Menhub dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021).
Menhub kembali menjelaskan bahwa upaya pembatasan ini bercermin pada kejadian tahun 2020 lalu dimana terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang eksponensial akibat melonjaknya aktivitas masyarakat. "Kita melihat terjadi euforia aktivitas masyarakat sehingga mengakibatkan peningkatan angka terkonfirmasi positif yang cukup signifikan," tandasnya.
Untuk pengaturan kendaraan di jalan tol, lanjut Budi, selain skema ganjil-genap, Kemenhub juga akan memberlakukan buka tutup rest area, oneway, contra flow, serta melaksanakan random sampling di rest area atau tempat-tempat yang telah ditetapkan sebelumnya.
Lihat Juga :