Lagi, Satgas Tutup 103 Pinjol Ilegal di Situs dan Aplikasi Ponsel

Jum'at, 03 Desember 2021 - 13:57 WIB
Pelaku UMKM membuka salah satu aplikasi layanan dana pinjaman online dari ponselnya, Jakarta. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar melalui aplikasi di gawai (handphone) dan di website yang bisa merugikan masyarakat.

“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patroli siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam di Jakarta, Jumat (3/12/2021).



Baca juga: Pinjol Ilegal Bikin Risih Sri Mulyani: Mereka Kasar dan Suka Melecehkan

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. "Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!