Keppres Perubahan Anggaran Dasar Dekopin Dinanti

Sabtu, 04 Desember 2021 - 07:00 WIB
Ilustrasi Dekopin. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Posisi Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) makin menguat di hadapan hukum. Hal itu seiring Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Nomor 428/Pdt.G/2021/PN.Jaksel tidak menerima gugatan sdr Sri Untari Bisowarno yang mengaku sebagai Ketua Umum Dekopin terhadap Nurdin Halid.

Hal itu diputuskan pada Rabu(/12) lalu oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Akhmad Suhel. Kuasa hukum Nurdin Halid , Muslim Jaya Butarbutar mengatakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat tepat tidak menerima gugatan Sri Untari Bisowarno.



"Ini bisa disebut merupakan penguatan eksistensi Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar 27 Mei 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewisjde)," kata Muslim Jaya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga: Dualisme Dekopin Berakhir, Nurdin Halid Didorong Jalin Komunikasi

Muslim menyatakan, putusan Pengadilan Negeri Makassar secara hukum telah inkrah, dimana telah menetapkan dan menyatakan sah secara hukum Munas Dekopin tahun 2019 di Makasar. Dan segala produk dari Munas Dekopin yang dipimpin Nurdin Halid oleh Pengadilan Negeri Makassar telah dinyatakan sah secara hukum.

"Termasuk penetapan pengadilan Negeri Makassar terkait eksistensi Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024 telah dinyatakan sah secara hukum," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!