Dualisme Dekopin Berakhir, Nurdin Halid Didorong Jalin Komunikasi
Senin, 18 Januari 2021 - 12:01 WIB
loading...
Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dualisme kepemimpinan Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) berakhir setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin yang sah dan memutuskan Surat Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Sri Untari Bisowarno tidak sah.
“Selanjutnya Ketum Dekopin melakukan komunikasi dengan pemerintah agar secepatnya masalah ini tidak terkatung-katung guna melakukan konsolidasi secara menyeluruh,” ujar Kuasa Hukum Dekopin Muslim Jaya ButarButar dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (18/1/2020).
Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Sri Untari Tetap Sah Sebagai Ketum Dekopin
Menurut dia saran tersebut juga telah disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asidiqie. “Putusan PTUN Jakarta menurut Prof Jimly sudah tepat dan hakim telah melihat secara objektif atas masalah dekopin sehingga diharapkan mampu menyelesaikan kemelut Dekopin yang telah satu tahun berlangsung,” jelasnya.
Pihaknya pun meminta keputusan PTUN Jakarta dapat dihormati bersama seluruh pihak bukan malah membuat gaduh tetap tidak menghormati putusan sah. Sesuai fakta persidangan tidak munas yang diselenggarakan di hotel oleh Sri Untari.Dia menandaskan bahwa Sri Untari hanya mengklaim tanpa bisa menunjukkan dokumen penyelenggaraan munas lanjutan maupun saksi-saksi yang hadir dalam munas lanjutan di PTUN Jakarta. Pihaknya melihat gaduh Dekopin lebih banyak nuansa politisnya.
“Selanjutnya Ketum Dekopin melakukan komunikasi dengan pemerintah agar secepatnya masalah ini tidak terkatung-katung guna melakukan konsolidasi secara menyeluruh,” ujar Kuasa Hukum Dekopin Muslim Jaya ButarButar dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (18/1/2020).
Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Sri Untari Tetap Sah Sebagai Ketum Dekopin
Menurut dia saran tersebut juga telah disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asidiqie. “Putusan PTUN Jakarta menurut Prof Jimly sudah tepat dan hakim telah melihat secara objektif atas masalah dekopin sehingga diharapkan mampu menyelesaikan kemelut Dekopin yang telah satu tahun berlangsung,” jelasnya.
Pihaknya pun meminta keputusan PTUN Jakarta dapat dihormati bersama seluruh pihak bukan malah membuat gaduh tetap tidak menghormati putusan sah. Sesuai fakta persidangan tidak munas yang diselenggarakan di hotel oleh Sri Untari.Dia menandaskan bahwa Sri Untari hanya mengklaim tanpa bisa menunjukkan dokumen penyelenggaraan munas lanjutan maupun saksi-saksi yang hadir dalam munas lanjutan di PTUN Jakarta. Pihaknya melihat gaduh Dekopin lebih banyak nuansa politisnya.
Lihat Juga :