Dualisme Dekopin Berakhir, Nurdin Halid Didorong Jalin Komunikasi

Senin, 18 Januari 2021 - 12:01 WIB
loading...
Dualisme Dekopin Berakhir, Nurdin Halid Didorong Jalin Komunikasi
Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dualisme kepemimpinan Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) berakhir setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin yang sah dan memutuskan Surat Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Sri Untari Bisowarno tidak sah.

“Selanjutnya Ketum Dekopin melakukan komunikasi dengan pemerintah agar secepatnya masalah ini tidak terkatung-katung guna melakukan konsolidasi secara menyeluruh,” ujar Kuasa Hukum Dekopin Muslim Jaya ButarButar dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (18/1/2020).



Menurut dia saran tersebut juga telah disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asidiqie. “Putusan PTUN Jakarta menurut Prof Jimly sudah tepat dan hakim telah melihat secara objektif atas masalah dekopin sehingga diharapkan mampu menyelesaikan kemelut Dekopin yang telah satu tahun berlangsung,” jelasnya.

Pihaknya pun meminta keputusan PTUN Jakarta dapat dihormati bersama seluruh pihak bukan malah membuat gaduh tetap tidak menghormati putusan sah. Sesuai fakta persidangan tidak munas yang diselenggarakan di hotel oleh Sri Untari.Dia menandaskan bahwa Sri Untari hanya mengklaim tanpa bisa menunjukkan dokumen penyelenggaraan munas lanjutan maupun saksi-saksi yang hadir dalam munas lanjutan di PTUN Jakarta. Pihaknya melihat gaduh Dekopin lebih banyak nuansa politisnya.



Sebab itu, pihaknya meminta Menkumham Yasona Laoly mencopot Dirjen Peraturan Perundang-undangan Widodo Eka Tjahjana karena berbuat sewenang-wenang menerbitkan surat sebagai alat legalitas oleh Sri Untari Bisowarno dengan mengklaim sebagai Ketum Dekopin.

Sebagai informasi, PTUN Jakarta pada 12 Januari 2021 memutuskan Sri Utami Bisowarno tidak memiliki kewenangan dalam kepengurusan Dekopin. Secara eksplisit maupun emplisit Kementerian Hukum dan HAM tidak berwenang menerbitkan surat tersebut.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1143 seconds (0.1#10.140)