Punya Kewajiban Rp8,09 Triliun, Bos Texmaco 'Gembira' Dipanggil Satgas BLBI

Selasa, 07 Desember 2021 - 11:40 WIB
Marimutu Sinivasan. Foto/BennySButarbutar/Antara
JAKARTA - Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan, menegaskan bahwa Grup Texmaco tak lagi memiliki kewajiban dalam bantuan likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ). Dirinya juga mengungkapkan "kegembiraannya" atas pembentukan Satgas BLBI.

Baca juga: Pemkot Bogor Bakal Bangun Ibu Kota Baru dari Limpahan Aset BLBI



"Dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), saya akhirnya bisa membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara," kata Marimutu di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Marimutu mengaku bahwa selama lebih dari 20 tahun dirinya kesulitan bertemu dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Kekayaan Negara untuk membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara. Surat-surat yang dikirimkan Marimutu tak pernah mendapat tanggapan sama sekali.

Marimutu juga menjelaskan, kehadiran dirinya memenuhi undangan, baik dari Satgas BLBI maupun Ditjen Kekayaan Negara, untuk menyatakan bahwa sebagai WNI yang patuh dan bertanggung jawab, dirinya memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban (utang) kepada negara.

Marimutu mengatakan bahwa kelompok bisnisnya hanya mempunyai kewajiban (utang) kepada negara sebesar Rp8,09 triliun. Utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh BPKP Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000, sebagai tindak lanjut dari nota kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia Tbk dengan BPPN mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!