Punya Kewajiban Rp8,09 Triliun, Bos Texmaco 'Gembira' Dipanggil Satgas BLBI

Selasa, 07 Desember 2021 - 11:40 WIB
Nota kesepakatan ditandatangani oleh Saifuddien Hasan selaku Dirut PT Bank Negara Indonesia Tbk, Cacuk Sudarijanto (Kepala BPPN), dengan diketahui oleh Bambang Sudibyo selaku Menteri Keuangan pada periode tersebut.

"Saya mengakui Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp8,09 triliun dan saya beritikad baik untuk menyelesikannya dengan meminta waktu dua tahun grace period dan lima tahun penyelesaiannya, sehingga total tujuh tahun," tegas Marimutu.

Dia pun ingin menjelaskan bahwa Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI. Hal ini dikuatkan oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Pemerintah Pastikan Distribusi Vaksin Covid-19 Berjalan Lancar

"Bahwa dalam administrasi kami PT Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban BLBI, namun memiliki kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh bank dimaksud berupa pinjaman subordinasi (SOL) dan KLBI kredit program sebesar Rp160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003," tutup Marimutu.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!