Cepat, Lancar, dan Mudah: Cara LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Nurul Barokah

Selasa, 07 Desember 2021 - 17:54 WIB
Masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank umum dan BPR. Seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah peserta penjaminan LPS.
JAKARTA - Adalah Afridayanti, seorang pedagang di Pasar Talago Sariak, Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat, yang merasa cemas saat mengetahui bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nurul Barokah tempat ia dan suaminya menyimpan uang mereka selama ini telah ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia dan suaminya kebingungan dan gelisah karena memikirkan bagaimana nasib simpanannya di BPR tersebut. Namun kegelisahan mereka pun sirna ketika melihat pengumuman bahwa simpanan nasabah BPR Nurul Barokah telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).



“Uang ditabung untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan modal untuk usaha, saat kami mengetahui BPR itu ditutup kami merasakan cemas, namun akhirnya ada LPS yang menangani dan ikut membantu kami untuk mendapatkan hak kami yaitu tabungan kami,” jelasnya saat ditemui belum lama ini.

Adapun tiga persyaratan yang dikenal dengan 3T tersebut, yakni simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!