7 Cara agar Investasi di Bursa Berjangka Tak Menuai Rugi

Kamis, 09 Desember 2021 - 12:33 WIB
"Kelima, pastikan wakil pialang berjangka yang memberikan penawaran adalah pialang resmi yang memiliki ijin Bappebti. Selanjutnya, pelajari dokumen perjanjiannya, dan terakhir pelajari risiko atas investasi yang ada," kata Fajar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12/2021).

Perdagangan berjangka komoditi (PBK) berdasarkan UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, yang diamandemen dengan UU No. 10/2011, menyatakan perdagangan berjangka komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan kontrak dan opsi atas kontrak berjangka.

Dalam ekosistem perdagangan berjangka komoditi, KBI sendiri merupakan BUMN yang berperan sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi atas perdagangan berjangka komoditi di Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange (JFX).

Dengan peran ini, KBI memastikan bahwa semua transaksi yang ada telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Sebagai lembaga kliring, KBI telah menyiapkan sistem informasi dan transaksi nasabah, yaitu SITNA.

Dengan aplikasi ini, investor dapat memantau pergerakan transaksi yang dilakukan secara real time. Saat ini, KBI memiliki 72 anggota yang terdiri dari pialang dan pedagang komoditas berjangka.

Terkait perdagangan berjangka komoditi di JFX, data dari KBI menyebutkan sepanjang tahun 2021 sampai dengan bulan November, tercatat transaksi sebanyak 8.092.953,1 lot, yang terdiri dari transaksi bilateral sebanyak 6.645.740,1 lot dan transaksi multilateral sebanyak 1.447.213 lot. Adapun kontrak yang ada meliputi Loco London, forex, Index, Kontrak Kopi, Kontrak Emas, Kontrak Olien dan lain-lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!