Aturan Baru Jelang Nataru, Mal Buka hingga Jam 10 Malam
Jum'at, 10 Desember 2021 - 10:02 WIB
4. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.
5. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat berbelanjaan dan mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total pusat berbelanjaan dan mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: Jakarta Batasi Pergerakan Warga Saat Nataru, Ini Kata Wagub Ariza
6. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Instruksi ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2022 sampai 2 Januari 2022.
5. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat berbelanjaan dan mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total pusat berbelanjaan dan mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: Jakarta Batasi Pergerakan Warga Saat Nataru, Ini Kata Wagub Ariza
6. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Instruksi ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2022 sampai 2 Januari 2022.
(uka)
Lihat Juga :