Aturan Baru Jelang Nataru, Mal Buka hingga Jam 10 Malam

Jum'at, 10 Desember 2021 - 10:02 WIB
loading...
Aturan Baru Jelang Nataru,...
Aturan baru mal boleh buka hingga pukul 10 malan. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 ( Nataru ). Beleid itu merupakan inmendagri yang baru setelah penerapan PPKM level 3 saat Nataru bagi seluruh daerah dibatalkan.

Baca juga: Aturan Tempat Wisata Nataru: Pengunjung Maksimal 75% dan Dilarang Gelar Pesta Perayaan

Salah satu yang diatur dalam Inmendagri tersebut adalah terkait pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 di tempat perbelanjaan atau mal. Berikut aturannya:

1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
4. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.

5. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat berbelanjaan dan mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total pusat berbelanjaan dan mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Jakarta Batasi Pergerakan Warga Saat Nataru, Ini Kata Wagub Ariza

6. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Instruksi ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2022 sampai 2 Januari 2022.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BULOG dan BAPANAS Terima...
BULOG dan BAPANAS Terima Apresiasi Mendagri atas Gerak Cepat Stabilisasi Pangan Pascabencana
5,8 Juta Kendaraan Melintasi...
5,8 Juta Kendaraan Melintasi 4 Gerbang Tol Jasa Marga Selama Libur Nataru 2025/2026, Naik 9,8%
Angkutan Nataru di 37...
Angkutan Nataru di 37 Bandara InJourney Airports Berjalan Sukses, Jumlah Penumpang Pesawat Sentuh 10,2 Juta
2,3 Juta Kendaraan Kembali...
2,3 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pasca Periode Libur Nataru 2025/2026
Bahlil Pastikan Distribusi...
Bahlil Pastikan Distribusi Energi Aman Jelang Tahun Baru
1,5 Juta Kendaraan Keluar...
1,5 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek saat Libur Natal
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Rekomendasi
Megah di Panggung, Sepi...
Megah di Panggung, Sepi di Tribun: Potret Pembukaan Piala Dunia 2026 di Kanada
Michael Oliver Mendadak...
Michael Oliver Mendadak Dicoret di Laga Pertama Piala Dunia 2026, Ada Apa?
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Berita Terkini
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Pegadaian Gelar LEXIS...
Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Langkah Strategis Layani Masyarakat di Tengah Transformasi Hukum Nasional
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved