Perangi Mafia Tanah, Menteri Sofyan Djalil Ungkap Modus-modusnya
Selasa, 14 Desember 2021 - 11:13 WIB
Kementerian ATR/BPN menabuh genderang perang dengan mafia tanah. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) menabuh genderang perang terhadap mafia tanah . Mulai dari pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah hingga bekerja sama lintas penegakan hukum.
“Mafia tanah itu penjahat yang gunakan tanah sebagai objek kejahatan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Bandung Mengadu ke Presiden Jokowi
Sofyan A. Djalil mengungkapkan mulai dari oknum BPN, oknum kepala desa, oknum notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT), oknum aparat penegak hukum, serta oknum pengadilan ada yang terlibat dalam praktik tersebut.
“Modusnya macam-macam, ada yang buat girik palsu. Kita tahu, tanah adat itu bukti kepemilikannya adalah girik. Girik ini bukti pembayaran pajak tanah dulu, tapi tahun 90-an, girik sempat tidak dipakai lagi sehingga ini tidak terkelola,” sambung Sofyan.
Menurutnya girik yang tidak terkelola ini kemudian dimanfaatkan oleh mafia tanah. Mereka mencari form-form girik yang sudah tidak terkelola yang ada di kantor pajak. Beberapa hasil temuan kepolisian, form-nya itu asli, tetapi keterangannya palsu.
“Mafia tanah itu penjahat yang gunakan tanah sebagai objek kejahatan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Bandung Mengadu ke Presiden Jokowi
Sofyan A. Djalil mengungkapkan mulai dari oknum BPN, oknum kepala desa, oknum notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT), oknum aparat penegak hukum, serta oknum pengadilan ada yang terlibat dalam praktik tersebut.
“Modusnya macam-macam, ada yang buat girik palsu. Kita tahu, tanah adat itu bukti kepemilikannya adalah girik. Girik ini bukti pembayaran pajak tanah dulu, tapi tahun 90-an, girik sempat tidak dipakai lagi sehingga ini tidak terkelola,” sambung Sofyan.
Menurutnya girik yang tidak terkelola ini kemudian dimanfaatkan oleh mafia tanah. Mereka mencari form-form girik yang sudah tidak terkelola yang ada di kantor pajak. Beberapa hasil temuan kepolisian, form-nya itu asli, tetapi keterangannya palsu.
Lihat Juga :