Perangi Mafia Tanah, Menteri Sofyan Djalil Ungkap Modus-modusnya

Selasa, 14 Desember 2021 - 11:13 WIB
Setelah itu, girik palsu ini digunakan untuk menggugat tanah seseorang. Ketika mafia tanah menggugat seseorang, mereka menang karena punya dana serta jaringan.

“Kita perangi mafia tanah merupakan upaya sistematis karena tujuan akhir kita ingin memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Kalau Anda punya tanah, Anda bisa tidur nyenyak. Kalau Anda beli tanah, Anda bisa tidur nyenyak. Investor yang berinvestasi di Indonesia, tidak perlu khawatir aset tanahnya digugat orang. Jadi, tujuan akhirnya memberikan kepastian hukum atas bidang tanah,” lanjutnya.

Baca juga: Satgas Pembangunan Ibu Kota Baru Resmi Dibentuk, Intip Susunan Pengurusnya

Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, apabila ingin menciptakan kepastian hukum hak atas tanah, semua bidang tanah harus terdaftar. Sofyan menuturkan saat pertama kali menjadi Menteri ATR/Kepala BPN, jumlah tanah yang terdaftar baru sekitar 46 juta bidang tanah, sementara jumlah bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia 126 juta bidang.

Sehingga ada 80 juta bidang tanah yang belum terdaftar. Lalu, diklasifikasikan kembali oleh Kementerian ATR/BPN bahwa yang terdaftar itu kebanyakan tanah yang berada di kota-kota besar.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!