Cegah Kerumunan, Berikut Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru
Selasa, 14 Desember 2021 - 14:59 WIB
Pemerintah melarang arak-arakan hingga pawai merayakan tahun baru 2022. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru untuk mengatur kegiatan masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.
Aturan perjalanan yang tercantum di dalamnya adalah Wajib 2 (dua) kali vaksin dan sudah melakukan tes antigen yang berlaku hanya 1x24 jam untuk perjalanan jauh dengan moda transportasi umum. Sedangkan, untuk yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh .
"Mengenai aturan pembatasan perayaan tahun baru 2022, perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan. Dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan tahun baru," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa(14/12/2021).
Baca Juga: Luhut Wanti-wanti Lonjakan Kasus Covid Usai Libur Nataru
Aturan perjalanan yang tercantum di dalamnya adalah Wajib 2 (dua) kali vaksin dan sudah melakukan tes antigen yang berlaku hanya 1x24 jam untuk perjalanan jauh dengan moda transportasi umum. Sedangkan, untuk yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh .
"Mengenai aturan pembatasan perayaan tahun baru 2022, perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan. Dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan tahun baru," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa(14/12/2021).
Baca Juga: Luhut Wanti-wanti Lonjakan Kasus Covid Usai Libur Nataru
Lihat Juga :