Harga Rokok Naik Gila-gilaan Tahun Depan, Hantam Daya Beli Rakyat Miskin

Selasa, 14 Desember 2021 - 15:32 WIB
Pemerintah berdalih kenaikan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok masyarakat khususnya kalangan anak dan remaja di samping mempertimbangkan isu kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tersebut bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok.

Sebagai informasi, kenaikan tarif cukai terbagi menjadi 3 kategori. Pertama kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Kretek Tangan. Masing-masing kategori tersebut memiliki kenaikan yang berbeda, namun jika ditarik rata-rata, kenaikannya 12%.

Baca Juga: Cukai Naik, Harga Rokok Tahun Depan Tembus Rp40.100 per Bungkus

Untuk Kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin atau SPM golongan I naik, 13,9%, SPM golongan IIA naik 12,4% dan SPM golongan IIB naik 14,4%. Sedangkan Sigaret Kretek Mesin atau SKM golongan I naik 13,9%, SKM golonga IIA naik 12,1% dan SKM golongan IIB naik 14,3%. Selanjutnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) 1A naik 3,5%, SKT IB naik 4,5%, SKT II naik 2,5% dan SKT III naik 4,5%.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!