Perbaikan Tata Kelola Energi dan Pertambangan Mendesak, Khususnya Regulasi
Senin, 08 Juni 2020 - 20:01 WIB
Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menilai ada kebutuhan mendesak dalam upaya perbaikan tata kelola sektor energi dan pertambangan Indonesia. Foto/Dok
JAKARTA - Direktur eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar berpendapat, tata kelola energi dan pertambangan perlu mendapatkan jaminan kepastian hukum dengan memberikan dasar pengaturan dalam regulasi yang memadai. Sebagai sektor yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, Bisman menilai ada kebutuhan mendesak dalam upaya perbaikan tata kelola sektor energi dan pertambangan Indonesia.
Khususnya kebutuhan pengaturan, baik legislasi maupun regulasi. PUSHEP sebagai organisasi masyarakat sipil, hadir untuk berpartisipasi memberikan kontribusi bagi bangsa dan masyarakat khususnya di bidang hukum energi dan pertambangan.
“PUSHEP ingin memberikan ikhtiarnya dalam mewujudkan tata kelola energi dan pertambangan yang berlandaskan hukum dan keadilan agar mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Bisman, Senin (8/6/2020).
Salah satu ikhtiar dalam mewujudkan hal itu, PUSHEP mengundang mahasiswa/i se Indonesia turut berpartisipasi dalam kompetisi esai hukum energi dan pertambangan 2020 bertema “Mewujudkan Tata Kelola Energi dan Pertambangan untuk Sebesar-Besar Kemakmuran Rakyat”.
“Mahasiswa sebagai agent of changemerupakan kaum intelektual yang memiliki pola fikir dan sudut pandang yang berbeda dalam menanggapi satu masalah yang muncul di tengah dinamika kehidupan bermasyarakat,” terang Bisman.
Adapunsub tema kompetisi esai antara lain,Omnibus law sektor energi dan pertambangan; Masa depan pengaturan pertambangan Minerba dalam RUU Minerba; Perbaikan tata kelola kegiatan usaha minyak dan gas bumi dalam RUU Migas; Implementasi penguasaan negara terhadap pengelolaan ketenagalistrikan; Arah pengaturan pengembangan energi baru dan terbarukan.
Khususnya kebutuhan pengaturan, baik legislasi maupun regulasi. PUSHEP sebagai organisasi masyarakat sipil, hadir untuk berpartisipasi memberikan kontribusi bagi bangsa dan masyarakat khususnya di bidang hukum energi dan pertambangan.
“PUSHEP ingin memberikan ikhtiarnya dalam mewujudkan tata kelola energi dan pertambangan yang berlandaskan hukum dan keadilan agar mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Bisman, Senin (8/6/2020).
Salah satu ikhtiar dalam mewujudkan hal itu, PUSHEP mengundang mahasiswa/i se Indonesia turut berpartisipasi dalam kompetisi esai hukum energi dan pertambangan 2020 bertema “Mewujudkan Tata Kelola Energi dan Pertambangan untuk Sebesar-Besar Kemakmuran Rakyat”.
“Mahasiswa sebagai agent of changemerupakan kaum intelektual yang memiliki pola fikir dan sudut pandang yang berbeda dalam menanggapi satu masalah yang muncul di tengah dinamika kehidupan bermasyarakat,” terang Bisman.
Adapunsub tema kompetisi esai antara lain,Omnibus law sektor energi dan pertambangan; Masa depan pengaturan pertambangan Minerba dalam RUU Minerba; Perbaikan tata kelola kegiatan usaha minyak dan gas bumi dalam RUU Migas; Implementasi penguasaan negara terhadap pengelolaan ketenagalistrikan; Arah pengaturan pengembangan energi baru dan terbarukan.
Lihat Juga :