Kemenhub Tegaskan Tak Ada Penambahan Penerbangan Saat Nataru
Jum'at, 17 Desember 2021 - 16:35 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, SE tersebut berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Dia juga menegaskan bahwa pada periode tersebut tidak ada penambahan kapasitas penerbangan.
“Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight),” ujarnya di sela-sela peresmian Bandar Udara Ngloram, Blora, Jumat (17/12/2021).
Dia pun mengimbau agar penyelenggara angkutan udara tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas.
“Selain itu, proses refund ticket dan penanganan keterlambatan penerbangan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.
Untuk persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Nataru, lanjut Novie, calon penumpang wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap dan negatif RT-Antigen (maksimal 1x24 jam).
Bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah. “Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam),” ujarnya.
Sedangkan ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan agar meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.
“Kita berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat dan nyaman,” tutupnya.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, SE tersebut berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Dia juga menegaskan bahwa pada periode tersebut tidak ada penambahan kapasitas penerbangan.
“Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight),” ujarnya di sela-sela peresmian Bandar Udara Ngloram, Blora, Jumat (17/12/2021).
Dia pun mengimbau agar penyelenggara angkutan udara tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas.
“Selain itu, proses refund ticket dan penanganan keterlambatan penerbangan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.
Untuk persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Nataru, lanjut Novie, calon penumpang wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap dan negatif RT-Antigen (maksimal 1x24 jam).
Bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah. “Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam),” ujarnya.
Sedangkan ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan agar meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.
“Kita berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat dan nyaman,” tutupnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda