Perkuat Layanan Telefarmasi, Startup Layanan Kesehatan Raih Sertifikasi PSEF
Sabtu, 18 Desember 2021 - 23:16 WIB
JAKARTA - Startup di bidang teknologi kesehatan, SehatQ berhasil mendapatkan sertifikasi tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan. Sertifikasi ini merupakan regulasi untuk penjualan obat secara online yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Menurut definisi dari Kementerian Kesehatan, PSEF adalah badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik farmasi untuk keperluan fasilitas pelayanan kefarmasian.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara PSEF ini. Di antaranya memiliki surat tanda Penyedia Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Informatika (Kominfo), memiliki akses pengawasan pemerintah dan memiliki izin dari Kementerian Kesehatan.
Hingga 15 Desember 2021, seperti tertulis di laman PSEF, terdapat lima penyelenggara PSEF yang telah mendapatkan sertifikasi dan terdaftar di Kementerian Kesehatan, termasuk SehatQ.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari tim SehatQ sehingga kami bisa menjadi salah satu penyelenggara PSEF di Indonesia yang tersertifikasi. Hal ini membuktikan layanan SehatQ lebih tepercaya dan kami berharap menjadi pilihan utama masyarakat dalam menggunakan layanan telefarmasi,” kata Chief Commercial Officer SehatQ, Andrew Sulistya.
Dikutip dari akun YouTube Manajemen dan Klinikal Farmasi, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, telefarmasi adalah pelayanan farmasi kepada pasien dengan memanfaatkan teknologi informasi di mana pasien tidak langsung bertemu secara fisik dengan apoteker.
“Hadirnya PSEF ini diharapkan menjadi pilihan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kefarmasian yang bermutu melalui pemanfaatan teknologi khususnya di masa pandemi di mana masyarakat membutuhkan akses yang lebih mudah terhadap obat-obat yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Menurut definisi dari Kementerian Kesehatan, PSEF adalah badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik farmasi untuk keperluan fasilitas pelayanan kefarmasian.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara PSEF ini. Di antaranya memiliki surat tanda Penyedia Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Informatika (Kominfo), memiliki akses pengawasan pemerintah dan memiliki izin dari Kementerian Kesehatan.
Hingga 15 Desember 2021, seperti tertulis di laman PSEF, terdapat lima penyelenggara PSEF yang telah mendapatkan sertifikasi dan terdaftar di Kementerian Kesehatan, termasuk SehatQ.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari tim SehatQ sehingga kami bisa menjadi salah satu penyelenggara PSEF di Indonesia yang tersertifikasi. Hal ini membuktikan layanan SehatQ lebih tepercaya dan kami berharap menjadi pilihan utama masyarakat dalam menggunakan layanan telefarmasi,” kata Chief Commercial Officer SehatQ, Andrew Sulistya.
Dikutip dari akun YouTube Manajemen dan Klinikal Farmasi, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, telefarmasi adalah pelayanan farmasi kepada pasien dengan memanfaatkan teknologi informasi di mana pasien tidak langsung bertemu secara fisik dengan apoteker.
“Hadirnya PSEF ini diharapkan menjadi pilihan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kefarmasian yang bermutu melalui pemanfaatan teknologi khususnya di masa pandemi di mana masyarakat membutuhkan akses yang lebih mudah terhadap obat-obat yang dibutuhkan,” ungkapnya.
tulis komentar anda