UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen, Mau Susul UMK Bekasi?

Senin, 20 Desember 2021 - 12:20 WIB
Meskipun DKI Jakarta merupakan ibukota negara, ternyata upah minimumnya bukan yang terbesar di Jabodetabek. Foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto
JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) tengah menjadi perbincangan hangat menyusul langkah gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi besaran kenaikan UMP dari semula 0,85% menjadi 5,1%. Namun apakah bisa menyaingi UMK Bekasi? Simak penjelasan berikut.

Mulanya, UMP DKI Jakarta 2022 dipatok Rp4.453.935 namun setelah direvisi angka tersebut naik menjadi Rp4.641.854. Artinya, ada penambahan Rp225.000 per bulan.





Dalam keterangan resmi Anies Baswedan yang terbit pada Sabtu (18/12/2021), dia mengatakan bahwasanya kenaikan UMP tersebut untuk menunjang azas keadilan bagi pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.

Dia juga bilang, perubahan besaran ini agar para pekerja bisa mendapatkan tambahan pemasukan untuk keperluan sehari-hari. "Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," tutur mantan menteri itu.



Berikut ini besaran UMP dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) di wilayah Jabodetabek:

1. Kabupaten Bogor Rp4.217.206

2. Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More