Anies Baswedan Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, Pengusaha: Kenapa Direvisi?

Minggu, 19 Desember 2021 - 18:15 WIB
loading...
Anies Baswedan Naikkan...
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mempertanyakan, keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengubah penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) DKI Jakarta mengutarakan keberatan ihwal keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan yang merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau Rp 4.641.854.



Padahal mulanya, Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan UMP daerahnya hanya naik Rp37.749 atau 0,85 persen. Namun naik menjadi 5,1 persen atau setara Rp 225.667 dari UMP tahun sebelumnya.

"Kami Apindo DKI Jakarta beserta perusahaan sangat-sangat menyayangkan atas rencana pak Anies Baswedan yang akan merevisi besaran UMP 2022," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (19/12/2021).

Nurjaman menerangkan, alasan penolakan dari pihaknya lantaran Keputusan Gubernur (Kepgub) yang menaikan UMP sebesar 5,1 persen akan memberatkan pelaku usaha serta tindakan tersebut sudah melanggar aturan.

"Karena namanya revisi, itu kalau ada Kepgub yang salah. Nyatanya kan Kepgub ini kan nggak salah, nggak cacat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Dia juga mengaku bahwa aturan sebelumnya sudah disosialisasikan kepada pengusaha dan pihak pengusaha pun sudah siap menjalaninya.

"Aturannya kan sudah jelas bahwa Pemerintah Provinsi harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021. Sekarang kan udah lewat, dan kami sudah sosialisasikan ini pada teman-teman pengusaha," ungkapnya.



Anies pun telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85 persen pada 21 November 2021 lalu dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.

"Apakah ada yang salah dari Kepgub yang lama? Kalau memang yang lama ada yang salah, kami setuju ada perubahan, tapi kalau tidak ada kesalahan kenapa mesti direvisi?" tuturnya.

Atas hal ini, Nurjaman berharap Anies Baswedan tidak menerbitkan Kepgub yang menetapkan kenaikan UMP 5,1 persen. Karena menurut dia akan menimbulkan kegaduhan dalam dunia usaha.

"Kami sangat berharap agar pak gubernur bisa mengurungkan niatnya membuat Kepgub yang baru, karena itu akan membuat kegaduhan bagi dunia usaha," pungkas dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2029 seconds (0.1#10.140)