Hadirkan Pelayanan Lebih Eksklusif, Bank Sulselbar Resmikan Kantor Kas Priority

Senin, 20 Desember 2021 - 15:25 WIB
Adapun nasabah yang masuk kategori priority di Bank Sulselbar , salah satu syaratnya memiliki Asset Under Management (AUM) minimal senilai Rp500 juta, baik itu tabungan, giro maupun deposito. "Bisa blended, misal punya giro Rp300 juta dan tabungan Rp200 juta, sudah bisa masuk menjadi nasabah Priority Bank Sulselbar," tegas Rosmala.

Baca juga:Bank Sulselbar Resmikan Kantor Cabang Pembantu di Antang

Tak hanya menghadirkan fasilitas tambahan untuk memberikan kenyamanan kepada nasabah prioritas, Bank Sulselbar juga memastikan akan terus meningkatkan layanan. Termasuk menggagas Priority Banking yang diproyeksi akan mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum memasuki tahun 2022.

"Harapannya Priority Banking bisa kita luncurkan bersamaan dengan hari ulang tahun (HUT) Bank Sulselbar pada tanggal 13 Januari," beber Rosmala.

Hingga saat ini, nasabah prioritas Bank Sulselbar sudah mencapai lebih dari 1.000-an rekening. Harapannya, dengan peresmian Kantor Kas Priority di Jalan Hertasning itu bisa mendorong pertumbuhan jumlah nasabah.

Baca juga:Bank Sulselbar Beri Bantuan Ambulans ke UPTD Transfusi Darah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!