Tak Terima UMP Jakarta Dinaikkan, Pengusaha Mengadu ke Pemerintah Pusat
Senin, 20 Desember 2021 - 18:07 WIB
Apindo menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan UMP DKI menjadi 5,1%. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan UMP sebesar 5,1%. Apindo meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Dalam Negeri bertindak terkait persoalan tersebut.
"Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional," ujar Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Anies: Kenaikan UMP DKI 2022 Sebesar 5,1 Persen Berikan Rasa Keadilan
Selain ke Kemenaker, Hariyadi mengatakan bahwa pengusaha juga meminta agar Menteri Dalam Negeri memberikan pembinaan kepada Gubernur DKI Jakarta yang dinilai tidak memahami peraturan perundangan dalam masalah ini.
"Intinya pemerintah pusat harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," tegas Hariyadi.
Pengusaha menilai keputusan Anies tak sesuai dengan regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi.
"Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional," ujar Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Anies: Kenaikan UMP DKI 2022 Sebesar 5,1 Persen Berikan Rasa Keadilan
Selain ke Kemenaker, Hariyadi mengatakan bahwa pengusaha juga meminta agar Menteri Dalam Negeri memberikan pembinaan kepada Gubernur DKI Jakarta yang dinilai tidak memahami peraturan perundangan dalam masalah ini.
"Intinya pemerintah pusat harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," tegas Hariyadi.
Pengusaha menilai keputusan Anies tak sesuai dengan regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi.
Lihat Juga :