Perempuan Masih Tertinggal, Butuh Waktu Seabad Hapus Ketimpangan Gender

Rabu, 22 Desember 2021 - 17:17 WIB
Menkeu Sri Mulyani. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
JAKARTA - Memperingati Hari Ibu pada 22 Desember ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyoroti masih lebarnya celah atau kesenjangan gender antara perempuan dan laki-laki. Bahkan, dibutuhkan nyaris satu abad untuk menghapus kesenjangan gender.

Menkeu menyatakan, dunia ini masih belum setara dari sisi gender. Riset yang dilakukan OECD tahun 2020 menunjukan gender gap masih terjadi dan itu terlihat dari sisi gaji atau upah yang diterima.

“Biasanya perempuan pada level yang sama posisinya, gaji dan upahnya lebih rendah dibanding laki-laki,” ujar Menkeu dalam acara Capital Market Women Empowerment Forum dengan tema “Advancing Gender Equality for Sustainable Finance in Indonesia Capital Market” di Jakarta, Rabu (22/12/2021).





Menurut Menkeu, masih ada berbagai hambatan yang dihadapi perempuan dalam rangka mendapatkan kesetaraan dari sisi kesempatan dan reward.

Menkeu mengutip laporan World Economic Forum tentang kesenjangan gender global pada tahun 2020. Disebutkan bahwa ketidaksetaraan gender ini hanya bisa ditutup dalam jangka waktu 99,5 tahun. “Jadi membutuhkan periode hampir 100 tahun untuk bisa menutup gender gap,” ungkap mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Hal tersebut, kata Menkeu, terutama karena perempuan memang masih tertinggal dalam partisipasinya di perekonomian serta pemberdayaan dan pengambilan keputusan secara politik.

“Kami di kabinet ada 6 menteri perempuan, lalu anggota DPR perempuan juga meningkat, bahkan ketua DPR-nya juga perempuan Ibu Puan (Puan Maharani). Terlihat menonjol tapi secara rata-rata tingkat partisipasi perempuan dalam angkatan kerja hanya 54% dan laki-laki 82%,” jelas dia.

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More