Batasi Kuota Penangkapan Ikan, Menteri Trenggono: Lebih Kena Denda

Kamis, 23 Desember 2021 - 14:01 WIB
Tahun depan nelayan tak bisa sembarang tangkap ikan sebanyak-banyaknya. Foto/ilustrasi
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa program kebijakan ikan terukur berbasis kuota akan membuat sejumlah ketentuan pembatasan terhadap penangkapan ikan di tahun 2022 mendatang.

Baca juga: lndonesia Jadi Salah Satu Negara Produsen Ikan Tuna Terbesar di Dunia



Menteri Trenggono mengatakan kebijakan itu dilakukan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan ikan di laut Indonesia. Jadi ada kuota penangkapan di setiap wilayah pengelolaan perikanan (WPP) untuk membatasi pengambilan ikan.

“Jadi nanti akan dibatasi kuotanya, di setiap WPP bakal dibagi dalam tiga jenis. Paling utama kuota bakal dibagikan untuk investor dan kedua nelayan, dan yang terakhir untuk kebutuhan rekreasi," kata Menteri Trenggono dalam keterangan virtual, dikutip Kamis (23/12/2021).

Menurut Menteri Trenggono, untuk penangkapan ikan terukur berbasis kuota terbagi menjadi enam zona utama. Dalam menentukan kuota, KKP menggunakan basis data yang dikeluarkan oleh Komnas Kajiskan yang tujuannya untuk menjaga populasi ikan di tiap zona.

Sedangkan cara untuk memastikan ikan yang ditangkap sesuai dengan kuota dan zonasinya, KKP menyiapkan teknologi pengawasan berbasis satelit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!