Pegawai Pertamina Ancam Mogok Kerja, Wamen BUMN: Dilarang

Kamis, 23 Desember 2021 - 18:45 WIB
Wakil Menteri BUMN I, Pahala Nugraha Mansury memberikan imbauan kepada Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang mengancam bakal melakukan mogok kerja. Foto/Dok
JAKARTA - Wakil Menteri BUMN I , Pahala Nugraha Mansury mengatakan, penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah aktivitas strategis nasional, karena itu pemogokan yang akan dilakukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) pada 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022 dilarang.

"Kami himbau agar tidak dilakukan (pemogokan kerja) karena dilarang," ujar Wamen BUMN, Pahala saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (23/12/2021).



Baca Juga: Tuntutan Serikat Pekerja Pertamina Dinilai Tidak Relevan dengan UU Ketenagakerjaan

Sebelumnya, FSPPB mengancam mogok kerja karena perusahaan migas pelat merah itu dinilai gagal membangun hubungan harmonis dengan para pekerja. Mengenai ancaman mogok kerja tersebut, VP Corporate Communications Pertamina Fajriyah Usman memastikan kebutuhan pemenuhan bahan bakar minyak kepada masyarakat tersalurkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!