Tuntutan Serikat Pekerja Pertamina Dinilai Tidak Relevan dengan UU Ketenagakerjaan
Kamis, 23 Desember 2021 - 09:11 WIB
loading...
Tuntutan Forum Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dinilai tidak relevan dengan Undang-Undang Nomor UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Tuntutan Forum Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot Dirut Pertamina , Nicke Widyawati dari jabatannya, dinilai tidak relevan dengan Undang-Undang Nomor UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . Demikian disampaikan pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak.
“Tidak ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tidak diatur di sana. Jadi, tuntutan untuk mencopot pejabat perusahaan di luar kewenangan serikat pekerja,” kata Payaman di Jakarta.
Baca Juga: Pegawai Pertamina Ancam Mogok Kerja, Ahok Desak Direksi Segera Tuntaskan Permasalahan
Payaman menambahkan, urusan pencopotan atau penggantian direksi, adalah urusan pendiri atau pemilik saham. “Jadi, jangan minta Dirut diganti. Itu sama sekali tidak relevan dengan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003,” tegasnya.
Kalaupun serikat pekerja seperti FSPPB menuntut, lanjutnya, maka yang relevan adalah terkait hubungan industrial itu sendiri. Payaman mencontohkan, terkait upah dan juga frekuensi pertemuan bipartit, yakni jika serikat pekerja ingin pertemuan diperbanyak. “Dalam konteks tersebut, mereka boleh meminta waktu kepada Direksi untuk berbicara dan berunding. Boleh mengusulkan tuntutan seperti itu,” lanjut Payaman.
FSPPB memang berencana melakukan aksi pada 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. Dalam tuntutannya, FSPPB meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot Nicke Widyawati dari jabatannya sebagai Direktur Utama Pertamina.
Menyikapi tuntutan tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga juga menyayangkan. Arya juga menilai, tuntutan FSPPB bukan merupakan hak karyawan. "Itu bukan hak mereka,” kata Arya.
“Tidak ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tidak diatur di sana. Jadi, tuntutan untuk mencopot pejabat perusahaan di luar kewenangan serikat pekerja,” kata Payaman di Jakarta.
Baca Juga: Pegawai Pertamina Ancam Mogok Kerja, Ahok Desak Direksi Segera Tuntaskan Permasalahan
Payaman menambahkan, urusan pencopotan atau penggantian direksi, adalah urusan pendiri atau pemilik saham. “Jadi, jangan minta Dirut diganti. Itu sama sekali tidak relevan dengan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003,” tegasnya.
Kalaupun serikat pekerja seperti FSPPB menuntut, lanjutnya, maka yang relevan adalah terkait hubungan industrial itu sendiri. Payaman mencontohkan, terkait upah dan juga frekuensi pertemuan bipartit, yakni jika serikat pekerja ingin pertemuan diperbanyak. “Dalam konteks tersebut, mereka boleh meminta waktu kepada Direksi untuk berbicara dan berunding. Boleh mengusulkan tuntutan seperti itu,” lanjut Payaman.
FSPPB memang berencana melakukan aksi pada 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. Dalam tuntutannya, FSPPB meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot Nicke Widyawati dari jabatannya sebagai Direktur Utama Pertamina.
Menyikapi tuntutan tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga juga menyayangkan. Arya juga menilai, tuntutan FSPPB bukan merupakan hak karyawan. "Itu bukan hak mereka,” kata Arya.
Lihat Juga :