Masuk Libur Akhir Tahun, BPOM Sita Puluhan Ribu Produk Kedaluwarsa

Sabtu, 25 Desember 2021 - 12:00 WIB
BPOM melakukan intensifikasi pengawasan makanan secara serentak di seluruh Indonesia. FOTO/dok.MPI
JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan makanan secara serentak di seluruh Indonesia ketika memasuki musim libur Natal dan Tahun Baru 2022. Sebab pada musim tersebut konsumsi masyarakat di pasar cenderung meningkat.

Hasil dari intensifikasi tersebut, Badan POM melalui 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) ditemukan paling banyak produk kadaluarsa baik dari importir, distributor, maupun ritel Tanpa Izin Edar (TIE)

Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengatakan 53% dari 41.306 produk yang ditemukan adalah kedaluwarsa , diikuti oleh temuan produk TIE sebanyak 31,3% dan produk rusak 15,7% sepanjang bulan November sampai dengan Desember 2021.

Produk-produk tersebut merupakan temuan di sarana peredaran konvensional maupun hasil pengawasan cyber patrol. Meski demikian jumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) itu sudah menurun dari tahun sebelumnya 2020.



"Temuan terbanyak adalah pangan kedaluwarsa, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya masih berada di wilayah timur Indonesia dan/atau lokasi terpencil. Tidak dapat dipungkiri, tantangan pengawasan pangan olahan di wilayah Indonesia yang sangat luas sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis," ujar Penny dalam konferensi secara virtual, baru-baru ini.



Penny menyampaikan jika dibandingkan dengan data intensifikasi pengawasan pangan olahan tahun 2020 periode yang sama, hasil temuan produk TMK tahun 2021 hanya sebesar 49%. Penny memastikan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara sarana peredaran konvensional maupun sarana peredaran online.

"Terhadap temuan produk TMK, telah dilakukan pengamanan setempat dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari Badan POM. Terhadap sarana peredaran yang menjual produk TMK tersebut diberikan pembinaan," sambung Penny.

Penny menambahkan untuk sarana yang berulang melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi sesuai peraturan. Sedangkan untuk temuan hasil cyber patrol, Badan POM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan idEA selaku asosiasi marketplaces untuk segera dilakukan pemblokiran utasan (link) penjualan produk TIE tersebut.



Selama peringatan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, meski dalam masa darurat pandemi Covid-19.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More