PLN Berhasil Tangani 97,6% Aduan Lonjakan Tagihan Listrik di DKI Jakarta

Selasa, 09 Juni 2020 - 18:08 WIB
Adapun kenaikan tagihan terjadi dikarenakan adanya peningkatan konsumsi listrik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan Work from Home (WFH). Hal ini juga yang menyebabkan petugas catat meter tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung sehingga pelanggan diminta untuk melakukan pencatatan meter mandiri.

Adapun pelanggan yang tidak mengirimkan angka stand kWh meter mulai tanggal 24-27 tiap bulannya, maka tagihan listriknya didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik 3 bulan terakhir bukan berdasarkan pemakaian riil pelanggan.

Namun sejak Mei 2020, petugas catat meter telah kembali melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan. Sehingga ketika ada selisih pada pemakaian yang belum tertagih akan terakumulasi pada bulan selanjutnya.

“Untuk wilayah Jakarta Raya sendiri dari total 2.232.353 pelanggan pascabayar, sekitar 1,6% telah melakukan pencatatan meter mandiri, 94,9% dibaca oleh petugas dan sisanya dikenakan perhitungan rata-rata karena tidak dapat dijangkau petugas,” jelas Doddy.

Pelanggan atas nama Nur Cahya yang bertempat tinggal di Cempaka Putih sempat didatangi petugas PLN karena aduan terkait tagihan listriknya. Pelanggan kemudian dijelaskan soal skema perlindungan pelanggan PLN yang mengalami kenaikan melebihi 20%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!