Bahan Pokok Meroket, UMP Naik Tipis, Kelas Menengah Terancam

Rabu, 29 Desember 2021 - 18:14 WIB
Kenaikan harga bahan pokok dan kenaikan UMP yang terbatas dinilai mengancam penduduk yang rentan miskin. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Harga bahan-bahan pokok menjelang tahun baru 2022 mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Di sisi lain, kenaikan upah minimum provinsi ( UMP ) tahun 2022 rata-rata hanya 1,09%.

Kombinasi kedua hal itu menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menjadi ancaman bagi masyarakat kelas menengah.



Baca Juga: Harga Bahan Pokok Nanjak Terus, Pedagang: Tahun Ini Tertinggi

"Kalau kenaikan upah minimumnya kecil sekali, sementara harga barang terlampau mahal maka ini ancaman serius bagi kelas menengah yang rentan," ujar Bhima kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (29/12/2021).

Bhima mengatakan, jika para pekerja yang hanya mendapatkan kenaikan upah terbatas pada tahun depan, sementara mereka harus memenuhi kebutuhan dapur yang harga makin tinggi, maka mereka rentan terjerumus masuk kategori miskin karena keterbatasan ekonomi.

"Jadi orang miskin itu bukan karena tidak bekerja atau pengangguran, tapi dia bekerja sementara pendapatan yang diterima tidak cukup untuk biaya hidup. Gawat kalau begitu, diproyeksi ada kemiskinan terselubung tahun depan," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!