Pernyataan Shadow Banking Jadi Polemik, Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Rabu, 10 Juni 2020 - 02:12 WIB
Pernyataan Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Santoso, tentang berkembangnya shadow Banking di lingkungan koperasi, berujung polemik. Foto/Dok
JAKARTA - Pernyataan Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Santoso, tentang berkembangnya shadow Banking di lingkungan koperasi, berujung polemik. Menanggapi hal itu Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan mengatakan, bahwa pernyataan itu semata sebagai bentuk kekhawatiran dan kepeduliannya terhadap keberlangsungan koperasi di tengah krisis saat ini.

"Pernyataan itu bukan menuduh bahwa koperasi telah melakukan praktik shadow banking. Tetapi lebih bersifat mengingatkan jangan sampai koperasi melakukan praktik itu," ungkap Prof Rully dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/6).



(Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Normalisasi 35 Koperasi yang Diduga Lakukan Kegiatan Ilegal )

Menurutnya, peringatan itu ditujukan khusus kepada para pelaku koperasi yang baru, ataupun yang kurang memiliki pemahaman yang utuh terhadap nilai-nilai koperasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!