Satgas Waspada Investasi Normalisasi 35 Koperasi yang Diduga Lakukan Kegiatan Ilegal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan kajian bersama mengenai Koperasi yang diduga melakukan penyimpangan terhadap prinsip perkoperasian, Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Koperasi dan UKM melakukan normalisasi pada 35 koperasi dari 50 koperasi yang sebelumnya diduga melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.
"Kementerian Koperasi dan UKM Bersama Satgas Waspada Investasi sepakat untuk melakukan pembaruan dan perbaikan terhadap siaran pers Satgas Waspada Investasi tanggal 22 Mei 2020," ungkap Ketua Satgas Waspada InvestasiTongam L Tobing dalam siaran pers, Jumat (29/5/2020).
Terkait dengan siaran pers dimaksud di atas, lanjut Tongam, Kementerian Koperasi dan UKM Bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan kajian secara menyeluruh dan mengambil tiga langkah sebagai berikut:
a) Melakukan penindakan terhadap Koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b) Memberikan pembinaan terhadap Koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi;
c) Melakukan normalisasi/rehabilitasi terhadap Koperasi yang tidak melakukan praktik pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Secara khusus Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 Koperasi sebagaimana daftar terlampir," pungkasnya dalam siaran pers tersebut.
"Kementerian Koperasi dan UKM Bersama Satgas Waspada Investasi sepakat untuk melakukan pembaruan dan perbaikan terhadap siaran pers Satgas Waspada Investasi tanggal 22 Mei 2020," ungkap Ketua Satgas Waspada InvestasiTongam L Tobing dalam siaran pers, Jumat (29/5/2020).
Terkait dengan siaran pers dimaksud di atas, lanjut Tongam, Kementerian Koperasi dan UKM Bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan kajian secara menyeluruh dan mengambil tiga langkah sebagai berikut:
a) Melakukan penindakan terhadap Koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b) Memberikan pembinaan terhadap Koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi;
c) Melakukan normalisasi/rehabilitasi terhadap Koperasi yang tidak melakukan praktik pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Secara khusus Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 Koperasi sebagaimana daftar terlampir," pungkasnya dalam siaran pers tersebut.
(fai)