Resmi, Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara hingga 31 Januari 2022

Sabtu, 01 Januari 2022 - 11:55 WIB
Karena itu, Kementerian ESDM menginstruksikan kepada seluruh pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian agar tidak melakukan ekspor batu bara.

Baca Juga: China Dikecam! Genjot Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Saat Negara Lain Atasi Emisi Karbon

Produksi batubara diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi kepentingan umum. Jika batu bara sudah terdapat di pelabuhan muat atau dimuat di kapal, maka agar segera dikirim ke PLTU milik Grup PLN dan IPP.

"Pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batu bara untuk PLTU grup PT PLN dan IPP," tandas Ridwan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!