Resmi, Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara hingga 31 Januari 2022
Sabtu, 01 Januari 2022 - 11:55 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor batu bara sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Hal ini tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu.
Disebutkan, kebijakan ini dilakukan akibat defisit pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan. Sehingga penjualan batu bara ke luar negeri dihentikan sementara, untuk mengamankan pasokan di dalam negeri
"Persediaan batu bara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dalam surat tersebut, dikutip Sabtu (1/1/2022).
Karena itu, Kementerian ESDM menginstruksikan kepada seluruh pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian agar tidak melakukan ekspor batu bara.
Produksi batubara diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi kepentingan umum. Jika batu bara sudah terdapat di pelabuhan muat atau dimuat di kapal, maka agar segera dikirim ke PLTU milik Grup PLN dan IPP.
"Pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batu bara untuk PLTU grup PT PLN dan IPP," tandas Ridwan.
Disebutkan, kebijakan ini dilakukan akibat defisit pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan. Sehingga penjualan batu bara ke luar negeri dihentikan sementara, untuk mengamankan pasokan di dalam negeri
"Persediaan batu bara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dalam surat tersebut, dikutip Sabtu (1/1/2022).
Karena itu, Kementerian ESDM menginstruksikan kepada seluruh pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian agar tidak melakukan ekspor batu bara.
Baca Juga
Produksi batubara diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi kepentingan umum. Jika batu bara sudah terdapat di pelabuhan muat atau dimuat di kapal, maka agar segera dikirim ke PLTU milik Grup PLN dan IPP.
"Pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batu bara untuk PLTU grup PT PLN dan IPP," tandas Ridwan.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda